PEMERINTAH MULAI BAYARKAN THR BAGI PNS, BERIKUT PETUNJUK TEKNISNYA

Salam Pendidikan
Pada kali ini saya akan membagikan informasi mengenai pembayaran THR bagi PN beserta petunjuk teknisnya dan berikut ifnormasinya silahkan disimak, Pemerintah akan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara pada Kamis (15/6/2017), Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendarahaan Sulawesi Utara (Sulut), Sulaimansyah mengatakan, telah terbit empat peraturan pemerintah untuk memayungi pembayaran THR dan Gaji ke-13.

PEMERINTAH MULAI BAYARKAN THR BAGI PNS, BERIKUT PETUNJUK TEKNISNYA

Peraturan pemerintah Nomor 23/2017 tentang perubahan atas PP Nomor 19/2017 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, prajurit TNI, anggota polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

"Kemudian PP Nomor 24/2017 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga non struktural, PP Nomor 25/2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tahun anggaran 2017 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, dan pejabat negara dan PP Nomor 26/2017 tentang Pemberian THR dalam tahun anggaran 2017," ungkapnya, pada Rabu (14/6/2017). Katanya, empat peraturan pemerintah tersebut telah diimplementasikan ke peraturan menteri keuangan. "Petunjuk teknis ini berl....Baca Lebih Lengkapnya...

Selahkan Dicek :

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PEMERINTAH MULAI BAYARKAN THR BAGI PNS, BERIKUT PETUNJUK TEKNISNYA"

Posting Komentar