NEWS BESARAN THR BAGI PEGAWAI NON PNS LEMBAGA NON STRUKTURAL
Salam Pendidikan
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi terbaru mengenai besaran THR bagi pegawai Non PNS lembaga non struktural dan berikut informasinya silahkan disimak secara seksama, Pemerintah telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga non struktural.
Aturan itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural (LNS). Berdasarkan PP ini, pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan anggo..Baca Selengkapnya......
Silahkan Dicek :
sumber : sinarberita.com
0 Response to "NEWS BESARAN THR BAGI PEGAWAI NON PNS LEMBAGA NON STRUKTURAL"
Posting Komentar