Inilah PP (No) 23 dan PP (No) 24 Tahun 2017 Tentang Gaji ke 13 PNS dan Tambahan Penghasilan ke 13 Untuk Non PNS

Salam Pendidikan
Pada Kesempatan kali ini saya akan Mebagikan informasi mengenai PP (No) 23 dan PP (No) 24 Tahun 2017 Tentang Gaji ke 13 PNS dan Tambahan Penghasilan ke 13 Untuk Non PNSGaji ke 13 untuk PNS, Pensiunan, TNI, Polri dan Pejabat Negara akan dibayarkan pada awal juli 2017. Adapun payung hukum telah diterbitkan yakni PP No 23 Tahun 2017 yang isinya mengatur tentang pemberian gaji ke 13 bagi PNS aktif, Pensiunan, TNI, Polri dan Pejabat negara. Apasa saja isinya ? Simak informasinya di bawah ini. 

Inilah PP (No) 23 dan PP (No) 24 Tahun 2017 Tentang Gaji ke 13 PNS dan Tambahan Penghasilan ke 13 Untuk Non PNS

Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional be...Baca Lebih Lengkapnya....

Silahkan Dicek :

sekian yang dapat saya bagikan mudah mudahan bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan kepada rekan rekan yang lainnya.
Salam Edukasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah PP (No) 23 dan PP (No) 24 Tahun 2017 Tentang Gaji ke 13 PNS dan Tambahan Penghasilan ke 13 Untuk Non PNS"

Posting Komentar