NEWS Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017
Salam Pendidikan
Pada kali ini saya akan membagikan Informasi terkini seputar syarat kenaikan pangkat PNS baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural terbaru Tahun 2017 dan langsung saja berikut persyaratn lebih jelasnya silahkan di simak paparan berikut ini :
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit
(PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Untuk lebih jelasnya Alur Kenaikan Pangkat PNS tahun 2017 bisa anda Download DISINI atau dibawah ini :
Sumber : sinarberita.com
Sekian yang dapat saya bagikan mudah mudahan bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan kepada rekan rekan yang lainnya.
Salam Edukasi
0 Response to "NEWS Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 "
Posting Komentar