KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI)

salam Pendidikan
pada kali ini saya akan membagikan informasi menganai keniakan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) dan untuk itu Bapak ibu guru diseluruh Indonesia dimanapun berada mari kita baca artikel dibawah ini silahkan di simak semoga menambah wawasan kita semua.

KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; 
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 Tanggal 5 Juni 2013 Tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  • Keputusan Gubernur Jateng Nomor 864/10217/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Nilai Ambang Batas dan Pembobotan Nilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Provinsi Jawa Tengah dan Fasilitasi Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

Tidak ada salahnya Propinsi lain menyimak/Membaca apa sih KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI)

Dan untuk lebih jelasnya bapak ibu bisa download link dibawah ini : 


Sekian yang dapat saya bagikan mudah mudahan bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan kepada rekan rekan yang laiinya.
Salam Edukasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI)"

Posting Komentar