SURAT EDARAN MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU DAN DANA BOS

Salam pendidikan 
Pada kesempatan yang bahagia ini Galeri Pendidikan akan membagikan surat edaran mendagri tentang larangan pemotongan gaji guru, uang makan guru dan dana bos, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 
SURAT EDARAN MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU DAN DANA BOS

Berikut ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016.
1. Perizinan dengan fokus
a. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan;
b. Penerbitan Izin Gangguan;
c. Penerbitan Izin Trayek;
d. Penerbitan Izin Pertambangan;
e. Penerbitan Izin Perhubungan Darat, Laut dan Udara;
f.  Rekomendasi Tindak Sengketa Tanah;
g. Penerbitan Izin Usaha.

2. Hibah dan Bantuan Sosial dengan fokus:
a. Pencairan dana hibah dan bantuansocial


 >>Download Surat / Instruksi Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 180/3935/SJ<<

Sumber : Pusatpendidikanilmu
Sekian yang dapat galeri pendidikan bagikan mudah mudahan bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan kepada rekan reakn semua.
Salam Pendidikan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SURAT EDARAN MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU DAN DANA BOS"

Posting Komentar